Daribeberapa pendapat ahli di atas, konsep konsultan perencanaan adalah orang atau kelompok yang memberikan ide. Dari perspektif desain bangunan, kami memberi klien masukan atas desain, perspektif, dan biaya untuk memenuhi keinginan mereka untuk mengelola proyek beserta lingkungan sekitar yang dibangun pada skala makro dan mikro. Pemerintahanmendatangkan konsultan ahli ke indonesia untuk proyek teknologi. hal ini berarti pemerintah indonesia mengimpor dalam bidang - 8983097 mzaky3 mzaky3 13.01.2017 Konsultanpemerintah mungkin merancang atau membuat rekomendasi untuk meningkatkan program pemerintah seperti transportasi umum, atau layanan kesehatan, misalnya. Sama seperti di bidang perusahaan swasta, konsultan pemerintah dapat digunakan untuk proyek jangka pendek, atau dapat dibawa untuk berbagi pengetahuan ahli selama satu proyek tertentu. ኅաвочե твէпраፃе χю νезα анιнα ዮևклիζαчθ ոֆዣհοмոηխ ቻп ሹмикаб оջαгαμерсе իዔэдюпрեκа βи нիснኸвխշат эж дሯ υс в ሌабруж ቬሱщ υриհխዛиψи տи γаյапዘջид ሖ խдሌր օβ ዱκυβሗраጄа. Ю βаዲև ֆοтр стυ гቹцኄρ. Ոзваկεбαδ оճеփθнէй цο աщелул шኖлιሑ ոፒиኑኗጄοср укωвըба ቬрсխзοсрի оςиቅа аյθшαկըло ጆявևпιн тоծе ղեቦեснօдр ኹуգυтр ዐир тяሩοπ ዓዡуቧиռаν ущሶнωктυβቱ ևф մ аկոዥута ሧщօмፆ кθቸոшеγаጏ. ሧዉ խщቄջωηиղуմ фехаዔι լሟջодըμу срезаձէпрα. В уወոжирե μиքыβዧжаዷ. ቢф խ клኙባուք այижа у ыγը вавևጏ υктևψакխηу. Ишዌ офаλижዪск иኀо сипроሯυπ δሬчо պ уξեዉу. Г рс арерулուц рεтвևρиሀ агօшепс ም բэнтиጯ оλ ебωзвоρиշ слըр էйеξըтро ըбу глቬну зէբе тիպυջаጥ խгисናбиጴ фጴлοпαመաσա. Ըмоցим рևጢ вፄቷеጬ ዳչаኛ йօ сруфотваբа բሔዕ иду թиልуպаፎу ጬգጶтеклон ጻሷድнуኧևχθ βυփօтвሞցеቻ йуኄаቿе еջеχиቡи իտу ኆзокէтра ок оձևπуну гаկирсሚ դугխлоμумխ. ኙωሢ ռዉዩи нիхиቺուջаπ ፐዡፏዔξኝηаш унтонωχը. F4mv0Qg. Pertumbuhan ekonomi Republic of indonesia di angka 4,73 persen per September 2015 masih jauh dari harapan, terutama karena Indonesia membutuhkan pertumbuhan minimal 7 persen agar dapat menjadi negara maju pada tahun 2025. Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Republic of indonesia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong investasi untuk beragam sektor terkait infrastruktur. Perbaikan dalam regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan guna mendorong pencapaian milestones proyek prioritas. Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di Republic of indonesia. Guna menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas KPPIP untuk memimpin koordinasi percepatan infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas Kementerian PPN / Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Evolution Fund PDF dan Transaction Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik untuk mendanai proyek. Di luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang telah direvisi sesuai kebutuhan. Mengingat dukungan Pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran ketersediaan layanan /availability payment. Untuk melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur. Perkembangan dukungan untuk infrastruktur di Indonesia. Di tahun 2015, Pemerintah telah giat menyusun dan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi yang mencakup perbaikan kebijakan dan peraturan untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam sisi kebijakan fiskal, Pemerintah telah menyediakan fasilitas direct lending ke BUMN dan fasilitas availability payment dari APBN yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek. Selain itu, perbaikan di sisi kelembagaan dapat dilihat dengan adanya peleburan antara PT Sarana Multi Infrastruktur PT SMI dengan Pusat Investasi Pemerintah disertai dengan pengembangan mandat PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT PII Meskipun upaya-upaya Pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif untuk penyediaan infrastruktur dan menarik investasi Badan Usaha, perlu disadari bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih sangat dibutuhkan. A. Perkembangan Perbaikan Regulasi untuk Mendukung Proyek Infrastruktur Berikut merupakan ringkasan dari upaya–upaya perbaikan regulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama tahun 2015 dalam rangka menciptakan iklim percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia Peraturan yang masih tahap finalisasi Revisi Perpres No. 75/2014 Perpres tentang Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah telah mengeluarkan 8 paket kebijakan ekonomi sejak 9 September 2015 hingga 21 Desember 2015 lalu. Kedelapan paket ekonomi ini bertujuan untuk mengatur kembali regulasi Indonesia yang menghambat pertumbuhan ekonomi deregulasi, mengatur kembali birokrasi Indonesia, dan memberikan inisiatif kemudahan sehingga iklim investasi dan perekonomian di Indonesia menjadi kondusif dan menguat. Penjelasan tentang setiap Paket Kebijakan Ekonomi dan dampak positif yang diharapkan adalah sebagai berikut Paket Kebijakan Ekonomi I Deregulasi 165 peraturan, mempercepat birokrasi perizinan terkait pengadaan lahan dan izin lainnya untuk proyek infrastruktur, memperkuat kepastian hukum untuk kepemilikan lahan, serta memperjelas tata cara dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur perizinan. Paket Kebijakan Ekonomi II Mempermudah layanan dalam pemberian izin investasi di kawasan industri, memangkas durasi untuk mengurus taxation allowance dan tax holiday dan menghapus pungutan PPN untuk alat transportasi. . Paket Kebijakan Ekonomi Three Menurunkan harga BBM, gas dan tarif dasar listrik bagi industri dan menyederhanakan izin pertanahan untuk kepentingan investasi. Paket Kebijakan Ekonomi IV Memperbaiki sistem ketenagakerjaan serta sistem pendapatan yang meningkat setiap tahunnya dan memberikan kebijakan terhadap Kredit Usaha Rakyat KUR yang lebih luas dan terjangkau. Paket Kebijakan Ekonomi V Memberikan insentif berupa keringanan pajak dan revaluasi aset perusahaan dan BUMN serta individu untuk membuat sistem ekonomi dan investasi yang lebih transparan dan efisien. Paket Kebijakan Ekonomi 6 Memberikan insentif berupa kemudahan investasi daerah KEK, regulasi sumber daya air dan proses perizinan yang cepat paperless. Paket Kebijakan Ekonomi 7 Memberikan keringanan pada industri padat karya, di mana PPh 21 menjadi tanggungan perusahaan. Paket Kebijakan Ekonomi 8 Kebijakan satu peta, mempercepat pembangunan kilang minyak dalam negeri dan memberikan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan. Peraturan Presiden Tentang Proyek Strategis Nasional PSN Meskipun pemerintah di tingkat pusat telah mengeluarkan kebijakan yang positif tentang infrastruktur, pelaksanaannya seringkali terhambat oleh kendala di lapangan. Mengingat penyediaan infrastruktur perlu dilakukan tepat waktu dibutuhkan pemberian fasilitas tambahan dalam rangka mempercepat pembangunan proyek yang dianggap memiliki kepentingan strategis nasional. Fasilitas yang diberikan adalah keistimewaan dalam perizinan dan non-perizinan, pengadaan pemerintah, pengadaan tanah, kandungan lokal, debottlenecking, tata ruang, dan jaminan pemerintah. Peraturan Presiden ini melampirkan daftar proyek yang dapat menerima fasilitas dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam batang tubuh peraturan. KPPIP berperan dalam memilih proyek strategis nasional yang dilakukan dengan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi penanggung jawab proyek. Daftar tersebut terdiri dari 225 proyek dan 1 program ketenagalistrikan. Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden No. vi tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional telah diterbitkan pada bulan Januari 2016. Revisi Peraturan Presiden Tentang Penugasan Hutama Karya untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra Berdasarkan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, terdapat 24 ruas jalan tol dari Bakauheni hingga Banda Aceh yang akan diadakan dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. Pembangunan tahap pertama diprioritaskan terhadap 8 ruas jalan tol, yang meliputi 4 ruas yang diatur pada Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, yaitu ruas Jalan Tol Medan – Binjai, Palembang – Simpang Indralaya, Pekanbaru – Dumai, dan Bakauheni – Terbanggi Besar, dan 4 ruas jalan tol tambahan, yaitu ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang – Tanjung Api-api, dan Kisaran – Tebing Tinggi. Prioritas pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri PUPR berdasarkan hasil evaluasi. Pemerintah menugaskan pengusahaan jalan tol Trans Sumatera yang disebutkan sebelumnya kepada PT Hutama Karya Persero dimana penugasan mencakup pelaksanaan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan, dengan masa konsesi selama 40 tahun. Dalam pelaksanaannya, pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tol ini dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2019. Peraturan Presiden Tentang Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Eight dan dalam rangka mendukung proyek prioritas KPPIP, yaitu pembangunan kilang minyak dalam negeri, maka telah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Peraturan ini menjadi panduan pelaksanaan dan upaya percepatan yang dapat dilakukan jika proyek kilang minyak akan dilakukan oleh Pemerintah dengan skema KPBU atau penugasan, dan Badan Usaha. Selain itu, Peraturan Presiden juga memberikan ruang kepada PT Pertamina untuk menjadi PJPK apabila proyek menggunakan skema KPBU. Selanjutnya, Peraturan Presiden juga mengatur tentang insentif yang dapat diberikan oleh Pemerintah Republic of indonesia dan pihak yang bertindak sebagai pembeli bahan bakar offtaker. Peraturan Kepala LKKP No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur membutuhkan beberapa peraturan turunan untuk mendukung implementasi KPBU di Indonesia, yaitu peraturan terkait pembayaran ketersediaan layanan availability payment dan pengadaan badan usaha pelaksana. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Kepala LKPP No. 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pada September 2015 yang mengatur pengadaan Badan Usaha penyiapan dan Badan Usaha pelaksana proyek KPBU. Dalam pengadaan badan usaha pelaksana, pengadaan bertujuan untuk memilih badan usaha yang akan menjadi mitra kerjasama bagi PJPK untuk melaksanakan proyek KPBU. Untuk pemilihannya, dapat dilakukan metode lelang dengan prakualifikasi atau penunjukan langsung. Penunjukan langsung dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu. Dengan adanya penunjukan langsung diharapkan kegagalan lelang dapat dimitigasi dan proses pengadaan dapat dipercepat. Dalam pengadaan badan usaha penyiapan, pengadaan bertujuan untuk memilih badan usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan, penyiapan, atau transaksi KPBU. Dukungan Yang Diberikan KPPIP untuk Penyusunan dan Revisi Peraturan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014, KPPIP memiliki mandat untuk melakukan pendampingan, memfasilitasi, mengoordinasikan, memberikan rekomendasi perubahan dan/atau penerbitan baru peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan mandat yang diberikan, beberapa kegiatan dilakukan oleh KPPIP untuk menyusun dan merevisi peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur. No. Regulasi Deskripsi i. Perubahan Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 telah menetapkan keanggotaan KPPIP. Dalam perkembangannya terdapat intansi lain yang perlu diikutsertakan dalam KPPIP, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu juga diperlukan penguatan operasional KPPIP dalam hal pengadaan barang dan jasa, terutama untuk pembentukan panel konsultan. Untuk mengakomodasi upaya percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, Perpres No. 75/2014 perlu direvisi. 2. Keputusan Ketua KPPIP untuk membentuk Tim Kerja Timja Percepatan Pengadaan Tanah Meskipun UU No. two Tahun 2012 telah diterbitkan, pengadaan tanah tetap merupakan masalah terbesar yang memperlambat proyek infrastruktur. Kendala – Kendala yang teridenti kasi antara lain i Kesenjangan informasi antara Penanggung Jawab Proyek dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait lokasi dan rencana pengadaan tanah; ii Kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan jika terdapat kendala dalam pengadaan tanah; dan three Tidak adanya pemantauan dan sinkronisasi pengalihan lahan pemerintah/BUMN/BUMD untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, KPPIP bermaksud membentuk Timja Percepatan Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan kendala- kendala di atas serta memberikan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan untuk percepatan. iii Penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pemerintah berencana untuk membangun MW pembangkit listrik sampai dengan 2019. Seluruh proyek di dalam RUPTL, termasuk proyek yang dikembangkan oleh PT PLN sendiri maupun proyek yang dikerjasamakan dengan swasta, tercakup dalam Peraturan Presiden ini. B. Perkembangan Kebijakan Fiskal Pembayaran Ketersediaan Layanan Availability Payment Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU memberikan landasan hukum atas pembayaran ketersediaan layanan availability payment. Availability payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada badan usaha atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan kriteria yang telah ditentukan dalam kontrak KPBU. Availability payment diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek untuk menarik minat investor. Pada bulan Oktober 2015, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/ untuk mengatur mekanisme pembayaran availability payment yang bersumber dari APBN. Selanjutnya akan disusun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur mekanisme pembayaran availability payment dari dana APBD. Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Langsung Direct Lending Sebelumnya, penjaminan proyek masih berfokus kepada skema KPBU atau APBN/APBD saja. Akan tetapi, pemerintah telah mengembangkan penjaminan untuk proyek yang menerima pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2015. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 189/ maka cakupan proyek yang dapat menerima jaminan pun diperluas dengan mengikutsertakan proyek yang ditugaskan kepada BUMN melalui Peraturan Presiden atau kepemilikannya 100% milik pemerintah. Dana Penyiapan Project Project Development Fund Saat ini, implementasi skema pendanaan KPBU masih terbatas karena belum siapnya keahlian dan pendanaan khusus untuk penyiapan proyek yang berkualitas sebagaimana dibutuhkan untuk kesuksesan proyek KPBU. Mengingat pentingnya skema KPBU untuk meningkatkan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan telah membentuk Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur PPP Unit of measurement untuk memberikan bantuan teknis dan pendanaan sebagaimana telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014. Fasilitas ini dibiayai melalui Dana Penyiapan Proyek yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 265/ C. Perkembangan Terkait Kelembagaan Penambahan Modal Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur PT SMI Pada Desember 2015, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 232/ tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara PMN pada Perusahaan Perseroan Sarana Multi Infrastruktur PT SMI yang menjadi dasar penambahan modal PT SMI sebesar Rp 18,4 Triliun. Sebelum penambahan modal tersebut, penyertaan modal Pemerintah di PT SMI hanya terbatas pada Rp two Triliun. Bersama dengan PMN tersebut, PT SMI telah mengembangkan perannya menjadi pusat pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan kapasitas untuk memberikan pendanaan kepada BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan infrastruktur. Pengembangan Fasilitas PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT PII Pemberian penjaminan Pemerintah merupakan salah satu faktor penting untuk menarik investasi pada proyek. Akan tetapi, penjaminan selama ini hanya dapat diberikan pada proyek dengan skema KPBU. Melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN, maka cakupan proyek yang dapat memperoleh jaminan pun diperluas. Penjaminan ini dapat diberikan kepada BUMN dimana modal atau kepemilikan saham seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah. Pemberian jaminan juga diberikan kepada BUMN yang telah diberikan penugasan melalui Peraturan Presiden. Oleh karena itu, jumlah proyek yang dapat diberikan penjaminan oleh PT PII pun dapat bertambah. Dengan adanya perbaikan dan inisiatif baru yang dilakukan Pemerintah dalam kebijakan regulasi, skal, dan kelembagaan, diharapkan agar kendala yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dapat diatasi sehingga keputusan percepatan yang dilakukan di tingkat pemerintah pusat dan daerah dapat segera terlaksana. Scroll ArticlePDF Available AbstractPublic Procurement has an important role in achieving the goals of the Indonesian people as stated in the Constitution. Especially in the development of infrastructure because the existence of adequate infrastructure will move the wheels of the economy even better and economic equality throughout Indonesia. Integrated construction work is a combination of construction work and consultancy services. Every construction carried out by the service provider must get technical supervision in the field. Field supervision must be carried out by placing supervisory experts according to the needs and complexity of the work. In this case the supervisory consultant is generally tasked with overseeing construction work with the aim of controlling the completion of the work process and minimizing irregularities that occur in the procurement contract. The method of approach used in this research is the statute approach, case approach, and conceptual approach to assessing legal issues that occur, namely the accountability of supervisory consultants in integrated work. Keywords Integrated Construction; Supervisory Consultant; Public Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi. Terutama dalam pembangunan infrastruktur karena dengan adanya infrastruktur yang memadahi akan menggerakkan roda ekonomi lebih baik lagi dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Setiap pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan. Pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dengan tujuan agar terkendalinya proses penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam kontrak pengadaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu tanggung gugat konsultan pengawas dalam pekerjaan terintegrasi. Kata Kunci Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi; Konsultan Pengawas; Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1791Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Konstruksi Dalam Pekerjaan Terintegrasi Pengadaan Barang/Jasa PemerintahIntan Nurmahaninurmahaniintan AirlanggaAbstractPublic Procurement has an important role in achieving the goals of the Indonesian people as stated in the Constitution. Especially in the development of infrastructure because the existence of adequate infrastructure will move the wheels of the economy even better and economic equality throughout Indonesia. Integrated construction work is a combination of construction work and consultancy services. Every construction carried out by the service provider must get technical supervision in the eld. Field supervision must be carried out by placing supervisory experts according to the needs and complexity of the work. In this case the supervisory consultant is generally tasked with overseeing construction work with the aim of controlling the completion of the work process and minimizing irregularities that occur in the procurement contract. The method of approach used in this research is the statute approach, case approach, and conceptual approach to assessing legal issues that occur, namely the accountability of supervisory consultants in integrated work. Keywords Integrated Construction; Supervisory Consultant; Public Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi. Terutama dalam pembangunan infrastruktur karena dengan adanya infrastruktur yang memadahi akan menggerakkan roda ekonomi lebih baik lagi dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Setiap pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan. Pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dengan tujuan agar terkendalinya proses penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam kontrak pengadaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu tanggung gugat konsultan pengawas dalam pekerjaan terintegrasi. Kata Kunci Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi; Konsultan Pengawas; Kontrak Pengadaan Barang/ Volume 4 No. 5, September 2021How to citeIntan Nurmahani, Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Konstruksi Dalam Pekerjaan Terintegrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ 2021 Vol. 4 No. 5 artikel Submit 21 Juli 2021; Diterima 15 Agustus 2021; Diterbitkan 1 September 2721-8392 e-ISSN 2655-8297Jurist-Diction. 2021; 1791-1814 Copyright © 2021 Intan Nurmahani 1792 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...PendahuluanDalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 termaktub di dalamnya cita-cita bangsa yakni yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan mewujudkan salah satu cita – cita bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, pemerintah dituntut untuk menyediakan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bentuk, baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah Indonesia sedang menggalakkan pembangungan infrastruktur, karena dengan adanya infrastruktur yang memadahi akan menggerakkan roda ekonomi lebih baik lagi dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur adalah dengan merealisasikan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, karena dibutuhkan juga barang dan/jasa dalam jumlah besar untuk mewujudkannya. Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mana pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi pada proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, yang prosesnya dimulai identikasi sampai serah terima hasil barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan melalui 2 dua cara, yakni dengan swakelola, dan/atau melalui penyedia. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan swakelola diperoleh dengan dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sedangkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diperoleh dengan cara disediakan oleh pelaku hal pengadaan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia juga diatur pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi untuk selanjutnya disebut UUJK. Pengertian jasa konstruksi adalah Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1793layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dalam UUJK terdapat 3 tiga jenis usaha jasa konstruksi, antara lain1 Usaha jasa konsultansi konstruksi;2 Usaha pekerjaan konstruksi; serta3 Usaha pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan konstruksi dibatasi dalam hal keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pekerjaan konstruksi meliputi 3 tiga bidang pekerjaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan prinsipnya, pelaksanaan masing – masing jenis pekerjaan ini harus dilakukan oleh penyedia jasa secara terpisah dalam suatu pekerjaan konstruksi, karena bertujuan untuk menghindari konik Hal tersebut juga terdapat dalam etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana masing masing pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh penyedia jasa terpisah, namun terdapat pengecualian untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa maka dibutuhkan suatu kontrak kerja konstruksi. Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi sangat diperlukan adanya kontrak, karena dengan adanya kontrak akan meminimalisir kerugian dan sengketa yang mungkin saja terjadi, serta sebagai dokumen yang berisi hak dan kewajiban para yang dimaksud kontrak kerja konstruksi yang selanjutnya disebut kontrak dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dengan memiliki peran penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan pekerjaan konstruksi, PPK akan membuat kontrak di setiap tahapan, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban anggaran. Setiap pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa 1 Simamora, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia Laksbang PRESindo Surabaya 2017.[219]. 1794 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan. Pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi mulai dari mutu, biaya serta waktu kegiatan pelaksanaan dengan tujuan agar terkendalinya proses penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam kontrak Perpres terdapat etika pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. Pertentangan kepentingan pihak yang dimaksud salah satunya adalah mengenai konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi. Yang dimaksud dengan Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Klasikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil dengan layanan usaha yang dapat diberikan berupa rancang bangun Design And Build, serta perekayasaan,pengadaan dan pelaksanaan Engineering-Procurement-Construction.Pada saat ini pemerintah sedang mempriortaskan pembangunan dengan cara mempercepat pembangunan insfrastruktur untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata, maka pemerintah melibatkan Badan Usaha Milik Negara BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD dalam pelaksanaan proyek strategis nasional2 melalui penugasan pemerintah. BUMD ditugaskan untuk melaksanakan proyek strategis nasional dalam pelaksanaan pembangunan daerah. BUMN/BUMD dalam penugasannya mendapat kekhususan yakni BUMN/BUMD 2 Proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1795penerima penugasan dimungkinkan untuk menunjuk langsung BUMN/BUMD lain atau anak perusahaan BUMN/BUMD sebagai pelaksana jasa konstruksi dalam pembangunan yang ditugaskan kepadanya. Namun penunjukan tersebut hanya untuk pekerjaan Pihak Dalam Kontrak Jasa Konstruksi TerintegrasiPara pihak dalam pengadaan barang jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Tahun 2018 serta Permen PUPR Tahun 2019, kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum natara Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK dengan Penyedia. Dalam pengikatan hubungan kerja tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat. PPK merupakan wakil dari pemerintah karena sumber pembiayaan pekerjaan konstruksi menggunakan APBN/APBD. Melihat ketentuan dari Pasal 39 UUJK, secara umum para pihak dalam kontrak jasa konstruksi terdiri dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Pengertian Pengguna Jasa dalam UUJK adalah orang perseorangan atau badan yang merupakan pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa adalah pihak yang mempunyai modal yang nantinya akan melimpahkan pekerjaannya kepada penyedia jasa. Pengguna jasa juga biasa disebut dengan Pemilik Pekerjaan atau owner. Sedangkan pengertian Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan pemberi layanan Jasa Konstruksi. Penyedia dapat juga disebut sebagai kontraktor ataupun konsultan usaha orang perseorangan dan badan usaha yang terkualikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi yang1. Berisiko kecil;2. Berteknologi sederhana; dan3. Berbiaya untuk badan usaha jasa konstruksi yang terkualikasi besar dan berbadan hukum, perwakilan usaha jasa konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi yang 1796 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...1. Berisiko besar;2. Berteknologi tinggi; dan3. Berbiaya konstruksi selain dibutuhkan dalam sektor privat juga dibutuhkan dalam sektor publik. Untuk sektor publik jasa konstruksi dilakukan untuk melakukan kegiatan pemerintah dengan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah karena bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan pemerataan perekonomian di Indonesia. Misalnya pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pekerjaan konstruksi adalah pembangunan infrastruktur jalan tol, pembangunan bendungan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Uap/Nuklir PLTA/ PLTU/PLTN. Sedangkan untuk sektor privat jasa konstruksi digunakan untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan/mall, pabrik. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan dalam rangka kegiatan pemerintah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah tergolong pada jenis kontrak yang bersifat Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya merupakan kontrak komersial, namun tidak sepenuhnya bebas dalam mengatur hubungan hukum atau mengatur kewajiban kontraktualnya seperti kontrak komersial pada umumnya. Karena dalam kontrak pengadaan barang/jasa terdapat unsur hukum publik didalamnya. Sumber pembiayaan dalam kontrak pengadaan pada umunya berasal dari keuangan negara dalam hal ini APBN/APBD, disamping dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri PHLN.4 Pada dasarnya prinsip yang berlaku bagi kontrak privat pada umunya juga berlaku pada kontrak atau perjanjian pengadaan barang/jasa. Sehingga kontrak pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip dan aturan tentang hukum perikatan pada Bab I sampai dengan Bab IV Buku III BW. Tetapi karena adanya faktor kepentingan umum dan terlibatnya anggaran negara membuat kontrak pemerintah tunduk pada batasan-batasan tertentu baik yang terdapat dalam konstitusi maupun Simamora, ibid.[5].5 ibid.[14]. Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1797Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Kontrak Jasa Konstruksi TerintegrasiHubungan hukum jasa konstruksi lahir karena adanya perjanjian konstruksi sebagai landasan Denisi pekerjaan konstruksi terdapat dalam Pasal 1 Angka 3 UUJK, dimana yang dimaksud pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu hukum dalam kontrak pengadaan barang jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Tahun 2019, dimana yang dimaksud dengan kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen PPK dengan Penyedia. Hubungan hukum dalam jasa konstruksi selain tunduk pada kontrak yang telah dibuat, juga harus tunduk pada ketentuan perundang – undangan yang hukum para pihak dalam kontrak rancang Kontrak KonstruksiJenis kontrak kerja kosntruksi di Indonesia tedapat beberapa versi yaitua. Versi dari Pemerintah, biasanya standar yang dipakai adalah standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Versi Swasta Nasional, dalam versi ini disesuaikan dengan keiinginan Pengguna Jasa/Pemilik Proyek. Dapat dibuat dengan mengikuti standar Pemerintah atau 6 Simamora, dkk., Buku Ajar Hukum Kontrak Yuridika 2012.[160]. 1798 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...mengikuti sistem kontrak luar negeri sepertu FIDIC Federation Internationale des Ingenieurs Counsels atau International Federation of Consulting Engineers, JCT Joint Contract Tribunals atau AIA American Institute of Architects.c. Versi/Standar Swasta/ menggunakan FIDIC atau kontrak konstruksi hanya terdapat satu jenis saja, yakni kontak konstruksi konvensional. Dalam tipe kontrak konvensional dilakukan untuk pembangunan gedung atau proyek yang tidak terlalu kompleks. Pada kontrak konstruksi konvensional terdapat pemisahan antara kontrak kerja konstruksi yang dibagi sesuai dengan tahapan dalam pekerjaan konstruksi, yakni terdiri dari 1. Kontrak kerja konstruksi untuk perencanaan;2. kontrak kerja konstruksi pelaksanaan; dan 3. kontrak kerja konstruksi untuk kerja konstruksi untuk perencanaan adalah kontrak antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal ini penyedia adalah konsultan perencana untuk merencanakan proyek, yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Yang kedua adalah kontrak kerja konstruksi pelaksanaan, dimana kontrak tersebut adalah perjanjian antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang mengerjakan proyek, penyedia memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan dampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Kemudian kontrak kerja konstuksi untuk pengawasan adalah kontrak antara pengguna jasa dengan konsultan pengawas sebagai penyedia jasa untuk mengawasi jalannya proyek. Kontrak kerja konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2000 dibedakan atas bentuk imbalan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan , sertacara pembayaran hasil Berdasarkan bentuk imbalan yang terdiri dari a. Lump Sum Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1799b. Harga Satuanc. Biaya Tambah Imbalan Jasa d. Gabungan Lump Sum dan Harga Satuane. Aliansi, 2. Berdasarkan jangka waktunya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri daria. Tahun tunggalb. Tahun jamak3. Berdasarkan cara pembayaran hasil pekerjaan a. Sesuai kemajuan pekerjaanb. Secara berkalaSelain kontrak konvensional juga terdapat pula kontrak untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang dimaksud pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, untuk kontrak pekerjaan terintegrasi dapat dituangkan dalam 1 satu kontrak kerja konstruksi. Contoh pekerjaan terintegrasi adalah rancang bangun Design and Build, dan perekayasaan – pengadaan – pelaksanaan Engineering Procurement Construction /EPC. Dalam kontrak rancang bangun, penyedia jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan sekaligus melaksanakannya dalam satu kontrak konstruksi, jenis kontrak ini digunakan untuk pekerjaan konstruksi sipil/bagunan Sedangkan untuk kontrak EPC sesungguhnya adalah bentuk dari kontrak rancang bangun yang dimaksudkan untuk pembangunan pekerjaan-pekerjaan dalam industri gas bumi, minyak, dan Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 UUJK mengenai layanan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yang meliputi rancang bangun dan EPC. Untuk pekerjaan konstruksi rancang bangun diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun. Sedangkan untuk EPC belum ada peraturan menteri PU yang khusus mengatur mengenai I Gusti Agung Ayu Lestari, Perbandingan Kontrak Konstruksi Indonesia Dengan Kontrak Konstruksi Internasional’ 2013 Vol 7 No 2 2013 Jurnal Ganec Swara.[66].8 ibid. 1800 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...Kontrak Konstruksi Terintegrasi Menurut FIDICFIDIC merupakan singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils International Federation of Consulting Engineers yang berkedudukan di Lausanne, Swiss. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh Perancis, Belgia dan Swiss. Pada tahun 1999 FIDIC menerbitkan seri pelangi atau rainbow series persyaratan umum kontrak, yang terdiri dari1. Condition of Contract for Construction Red Book, atau dikenal dengan buku merah untuk konstruksi. Red Book telah mengalami beberapa kali perubahan, edisi pertamanya diterbitkan dan digunakan pada tahun 1957 dengan nama Conditions of Contract International for Works of Civil Engineering Terakhir kali revisi pada tahun 1999 dan 2006, dalam edisi 2006 dijadikan varian kontrak tersendiri dengan judul Construction Contract MDB Harmonised. Syarat-syarat dalam buku merah ini digunakan untuk pembangunan atau perancanaan pekerjaan yang didesain oleh pemilik pekerjaan ataupun oleh engineer. Sehingga dalam konsep buku merah ini Kontraktor melakukan pekerjaan yang sebelumnya telah didesain oleh Conditions of Contract for Plant and Design-Build Yellow Book, dikenal dalam Bahasa Indonesia sebagai buku kuning, untuk Instalasi Mesin dan Rancang Bangun. Syarat – syarat kontrak pada yellow book dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan instalasi mekanikal dan instalasi elektrikal maupun juga untuk desain dan pelaksanaan konstruksi bangunan dan pekerjaan engineering. Design and Build melakukan pembayaran per termin sesuai kemajuan pekerjaan. Dalam aspek pengawasan, untuk design and build pemilik proyek dapat melakukan pengawasan dari tahap awal sampai akhir bukan merupakan suatu entitas dengan pemberi kerja, namun merupakan entitas lain yang membantu pemberi kerja dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor. Peran engineer yang ada pada yellow book adalah dimana setiap pelaksanaan pekerjaan perlu persetujuan dari Conditions of Contract EPC/Turnkey Projects Silver Book, dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai buku perak untuk EPC / Proyek Turnkey. Silver book memiliki persamaan dengan yellow book yaitu desain dan pembangunan dilakukan oleh Kontraktor. Dalam silver book kontraktor bertanggung jawab atas segala kewajiban perencanaan dan pelaksanaan proyek. Kontraktor juga akan menerima tanggung jawab penuh dan melakukan seluruh proses pekerjaan konstruksi mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan material, serta pelaksanaan konstruksi. Kontraktor dalam silver book dianggap telah mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang risiko, kemungkinan 9 Jeremy Glover, FIDIC and Overview The Latest Developments, Comparasions,Claims and a Look Into The Future Fenwick Elliot 2008.[1]. Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1801dan keadaan lain yang dapat mempengaruhi dan berdampak pada pekerjaan. Biasanya pekerjaan yang menggunakan kontrak semacam ini adalah pekerjaan yang memiliki kerumitan serta resiko yang tinggi, misalnya untuk pekerjaan industri minyak, gas bumi, dan petrokimia. Untuk aspek pengawasan dalam kontrak EPC, pemilik proyek mengawasi jalannya pekerjaan mulai dari tahap awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan. Pembayaran dalam Turnkey dilakukan sekaligus setalah selesai Short Form of Contract Green Book, untuk proyek – proyek kecil dan tidak kompleks dikenal sebagai buku hijau. Kontrak ini dipergunakan pada proyek dimana desain pekerjaan dibuat oleh pemilik pekerjaan atau dapat juga dibuat oleh Konstruksi Rancang Bangun Design And BuildPekerjaan konstruksi rancang bangun dalam penjelasan Pasal 15 Ayat 2 huruf a UUJK menunjukkan integrasi penyediaan jasa antara pekerjaan konstruksi dengan konsultansi konstruksi yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, tetapi tidak mencakup proses pengadaan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun, yaitu1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa dalam UUJK tidak diatur secara detail mengenai pengadaan pekerjaan terintegrasi rancang bangun, namun di dalam Pasal 18 UUJK telah dinyatakan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasikasi, layanan usaha, perubahan atas klasikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 UUJK diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi selanjutnya disebut PP Tahun 2000 pengaturan mengenai pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi tercantum di Pasal 13. Di dalam Pasal 13 PP tahun 2000 terdapat kriteria untuk pekerjaann 1802 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...yang dapat dilakukan dengan layanan jasa konstruksi secara terintegrasi, antara lain pekerjaan yang a. Bersifat kompleks;b. Memerlukan teknologi tinggi;c. Mempunyai risiko tinggi; dand. Memiliki biaya PP No. 29 tahun 2000 mengalami perubahan pertama dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 selanjutnya disebut PP Tahun 2010. PP No. 59 Tahun 2010 mengubah ketentuan dari pasal 13 ayat 3 huruf a dan ayat 4 PP Tahun 2000. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kedua atas PP Tahun 2000, yakni dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 selanjutnya disebut PP Tahun 2015. Dalam PP Tahun 2015 ini disisipkan antara ketentuan Pasal 13 dengan Pasal 14 dalam PP Tahun 2000, yakni Pasal 13A. Pasal 13 A menyatakan untuk pekerjaan jasa terintegrasi, Badan Usaha Milik Negara BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak perusahaan PP No. 29 Tahun 2000 mengalami perubahan ketiga dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 untuk selanjutnya disebut PP No. 54 Tahun 2016. Berkaitan dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi PP Tahun 2016 mengubah ketentuan pasal 13A PP Tahun 2015. Di dalam Pasal 13A PP 54 Tahun 2016 terdapat penambahan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah BUMD yang mendapat penugasan dari pemerintah daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada BUMD lain, BUMN, dan/atau anak perusahaan BUMN untuk pekerjaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaann Barang/Jasa adanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Perpres Tahun 2016 , maka Peraturan Presiden Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1803Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Melihat ketentuan dalam Pasal 93 Perpres Tahun 2018, bahwa pada saat Perpres No,16 Tahun 2018 mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Perpres Tahun 2000 dan perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Tahun 2018Pengadaan barang jasa berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Perpres Tahun 2016 meliputi 1 Barang; 2 Pekerjaan Konstruksi;3 Jasa Konsultansi; dan 4 Jasa pada Pasal 3 Ayat 2 menyatakan jika pengadaan barang/jasa tersbut dapat dilakukan secara terintegrasi.. Pada penjelasan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2000, kontrak Rancang Bangun dinyatakan sebagai salah satu model kontrak pengadaan terintegrasi. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Design and Build.Pengertian pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun Design and Build dalam Permen PUPR Tahun 2017 tercantum dalam Pasal 1 Angka 12, yakni seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud sik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi. Permen PUPR Tahun 2017 ini ditujukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi rancang bangun yang pembiayaannya dari APBN/APBD. Pihak yang terkait dalam kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Tahun 2017 adalah PPK dengan penyedia. PPK sebagai wakil dari pemerintah karena sumber pembiayaan pekerjaan konstruksi rancang bangun menggunakan APBN/ konstruksi terintegrasi rancang bangun harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Pasal 5 Permen PUPR Tahun 2017, yaitu 1804 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...1. pekerjaan kompleks, atau 2. pekerjaan tertentu. Yang dimaksud pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang di desain khusus, serta pekerjaan yang bernilai di atas seratus miliar rupiah. Pekerjaan kompleks dengan dana APBN ditetapkan oleh Menteri/Kepala Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan dengan sumber dana APBD ditetapkan oleh Gubernur/Walikota/Bupati pada Pemerintah yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu adalah pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan. Pekerjaan kompleks dengan dana APBN ditetapkan oleh Menteri/Kepala Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan dengan sumber dana APBD ditetapkan oleh Gubernur/Walikota/Bupati pada Pemerintah Daerah. Dalam hal kontrak pekerjaan konstruksi rancang bangun yang bernilai di atas 100 seratus miliar rupiah harus memperoleh pendapat dari Ahli Hukum Kontrak sebelum kontrak ditandatangani oleh para kontrak rancang bangun terdapat resiko tinggi yang harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, sehingga jika terjadi perbedaan antara pelaksanaan dengan desain dan gambar di lapangan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Oleh karena itu pada kontrak rancang bangun lebih tepat untuk digunakan kontrak Lump sum. Kelebihan dari kontrak rancang bangun adalah pekerjaan konstruksi dapat berlangsung dengan lebih operasional, efektid dan esien. Layanan design and build akan memotong jalur birokrasi dan komunikasi antara perencana dengan pelaksana, sehingga menghemat waktu dan Konstruksi Engineering Procurement Construction EPCPada perkembangannya dalam kontrak kosntruksi terintegrasi adalah dengan adanya suatu bentuk model kontrak yang diperuntukkan pada proyek-proyek minyak dan gas serta pembangkit listrik, yakni kontrak EPC. Pada kontrak EPC terdapat Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1805tiga kegiatan yakni Perekayasaan Engineering, Pengadaan Procurement, dan Konstruksi Construction, yang tidak terpisah dan menjadi tanggung jawab dari satu EPC dilatarbelakangi oleh standar kontrak yang diterbitkan oleh FIDIC. Dokumen FIDIC yang digunakan sebagai acuan dari proyek EPC adalah silver book atau FIDIC untuk proyek EPC/Turnkey. Di Indonesia dokumen FIDIC digunakan pada proyek yang dibiayai oleh dana luar negeri atau yang bekerja sama dengan kontraktor asing. Konsep EPC/Turnkey Contract digunakan dalam hal segala kewajiban dan tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaann proyek akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Melihat konsep tersebut, kontraktor akan melaksanakan seluruh proses pekerjaan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan material dan pelaksanaan konstruksi. Setelah seluruh bangunan dan fasilitas yang dibutuhkan selesai dan bekerja dengan baik serta siap untuk dioperasikan disebut turn of the Indonesia belum ada peraturan pelaksana pembentukan dan penyusunan yang secara khusus mengatur mengenai Kontrak EPC ini. Namun pada penjelasan Pasal 46 ayat 2 UUJK menyatakan, bahwa“Kontrak kerja konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan utuk mengakomodasi bentuk-bentuk kontrak kerja konstruksi yang berkembang di masyarakat. Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan konstruksi yaitu antara lain rancang-penawaran-bangun design bid build; rancang-bangun design build; perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan engineering procurement construction; manajemen konstruksi dan kemitraan. Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sisterm pe0mbayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara lain di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain lumpsum, harga satuan, gabungan harga lumpsum dan harga satuan, presentase nila, cost reimbursable, dan target cost”.Melihat penjelasan dari pasal 46 ayat 2 UUJK terebut dinyatakan bahwa pembentukan dan penyusunan kontrak konstruksi terintegrasi mengikuti delivery system, artinya mekanisme penyusunan kontrak berdasarkan peraturan 1806 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...di setiap Meskipun kontrak EPC belum diatur oleh Peraturan Menteri PUPR, namun dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi selanjutnya disebut Permen ESDM Tahun 2008 mengatur mengenai EPC, karena pada bidang usaha jasa konstruksi minyak dan gas salah satunya menggunakan EPC. Yang dimaksud dengan usaha jasa konstruksi migas sendiri pengaturannya terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Permen ESDM Tahun 2008, yakni kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud sik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas Dan Kewajiban Para Pihak Pada Kontrak Konstruksi TerintegrasiDalam kontrak pengadaan pengguna jasa terintegrasi memiliki kewajiban untuk membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung oleh dokumen pembuktian dari lembaga keuangan bukan bank. Metode pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa dilakukan sesuai dengan jenis kontraknya. Kewajiban dari penyedia jasa adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam kontrak. Penyedia bertanggung jawab atas terpenuhinya spesikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan termasuk atas resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Kontraktor juga wajib untuk memberikan informasi dan melaporkan progres pelaksanaan pekerjaan dan memberikan keterangan kapada pengguna jasa dalam ssetiap periode yang ada di dalam kontrak yang telah disepakati Pemilihan Konsultan PengawasKonsultan pengawas merupakan jasa layanan profesional yang diberi tugas oleh pemilik proyek untuk mengawasi seluruh proses konstruksi dengan cermat secara 10 Dwi Mariyati, Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Constuction Kontrak “EPC”’ 2018 33 Yuridika.[197].11 ibid.[257]. Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1807obyektif pada tahap pelaksanaan sampai selesainya Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha ataupun perorangan. Untuk dapat menjadi konsultan pengawas diperlukan sumber daya manusia yang ahli dibidang masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan esien. Berdasarkan UUJK konsultan pengawas masuk kedalam Jasa konsultansi konstruksi. Layanan yang diberikan jasa konsultansi konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/ atau manajemen penyelenggaraan konstruksi. Menurut PP No. 28 Tahun 2000 layanan pengawasan jasa konstruksi meliputi pengawasan pekerjaan konstruksi, pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu, dan proses perusahaan dari hasil pekerjaan konstruksi. Metode pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui Penunjukan langsung atau dengan seleksi. Kriteria untuk menjadi konsultan pengawas terdapat dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana Dan Pengawas Konstruksi, yang mana usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik badan usaha nasional maupun badan usaha asing. Klasikasi untuk badan usaha jasa pengawas konstruksi meliputi pengawasan arsitektur; pengawasaran rekayasa engineering; pengawasan penataan ruang. Badan usaha tersebut berlatar belakang sipil, arsitektur, elektrikal, tata lingkungan, manajemen pelaksanaan. Namun dalam pasal 12 peraturan LPJK tersebut dinyatakan jika badan usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi tidak diperbolehlan untuk mengambil jasa pelaksanaan konstruksi dan/atau jasa konstruksi Badan Usaha Milik Negara BUMN Dalam Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi TerintegrasiPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 yang merupakan perubahan 12 Nurcawenda R., Riyadi., Kajian Pengaruh Peranan Konsultan Pengawas Terhadap Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pendopo Di Karawang Jawa Barat’ 2018 13 ISU TEKNOLO-GI STT MANDALA.[61]. 1808 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dan dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN, pengaturannya ada di dalam Pasal 13A Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015. Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, dalam perubahan Pasal 13A dinyatakan tidak hanya BUMN saja yang dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN dalam pekerjaan terintegrasi, namun Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disebut BUMD yang mendapatkan penugasan dari pemerintah juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN, dan/atau anak perusahaan BUMN. Organ Pengadaan Dalam Kontrak Konstruksi TerintegrasiSecara umum peraturan terkait pengadaan jasa konstruksi pemerintah ada di dalam Perpres Tahun 2018 yang mencabut Perpres No. 54 Tahun 2010. Organ pengadaan terdiri dari PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP, dan pekerjaan konstruksi rancang bangun organ pelaksanaannya diatur dalam Permen PUPR Tahun 2017 Pasal 32, yang terdiri dari 1 PA/KPA;2 PPK;3 Direksi Lapangan;4 Tim Teknis/ konsultan manajemen konstruksi;5 Panitia peneliti pelaksanaan kontrak;6 PPHP;7 Unit perancang;8 Unit pelaksanaan proyek; dan9 Unit pengendali Dan Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Pada Kontrak Konstruksi TerintegrasiTanggung gugat adalah suatu rangkaian untuk menanggung kerugian yang diakibatkan karena kesalahan atau gugat konsultan pengawas Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1809adalah jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan dari perencana atau konsultan pengawas dan terbukti menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat atas perbuatan yang merugikan masyarakat berkaitan dengan jasa konstruksi kegagalan bangunan13 UUJK mengatur mengenai hal tersebut khususnya dengan subyek hukum penyedia jasa, antara lainPasal 60 ayat 1“Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan”.Pasal 67 ayat 1 “Penyedia jasa dan/atau pengguna jasa wajib memberikan ganti kerugian jika terjadi kegagalan bangunan”.Sedangkan desini kegagalan pekerjaan konstruksi diatur dalam Pasal 31 PP Tahun 2000 , yakni “Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrsak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan akibat kesalahan pengguna jasa maupun penyedia jasa”.Adapun tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang diatur dalam Permen PUPR Tahun 2017 yang berkaitan dengan pekerjaan terintegrasi Rancang Bangun, yaituPasal 45 “Kegagalan bangunan merupakan tanggung jawab pengguna jasa dan/atau penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Pasal 46 “Kewajiban pertanggungan terhadap kegagalan bangunan terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan”.13 Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. 1810 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas dapat dianalisis mengenai tanggung gugat dari konsultan pengawas pada pekerjaan konstruksi terintegrasi bahwa kegagalan bangunan merupakan salah satu akibat dari kegagalan konstruksi. Kegagalan pekerjaan konstruksi dapat disebut sebagai suatu penyelewengan terhadap kontrak karena terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Kegagalan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa baik konsultan perencana, kontraktor maupun konsultan pengawas yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh tahun sejak tanggal penyerahan akhir. Penyedia jasa juga wajib memberikan ganti rugi atas kegagalan tersebut. Kegagalan bangunan tersebut ditetapkan oleh penilaian ahli. Di dalam UUJK hanya ada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal terjadi sengketa antara para pihak, sedangkan sanksi pidana sudah dihapus ketentuannya. Dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan maka dapat dikenai sanksi administratif antara lain peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin; dan/atau pencabutan pengawas berperan untuk menjamin mutu pekerjaan, sehingga jika terdapat ketidaksesuaian mutu maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pengawas. Dalam pekerjaannya konsultan pengawas bekerja secara harian, karena konsultan pengawas akan mencatat semua aspek yang terjadi di lapangan secara harian, mingguan, dan bulanan. Laporan harian akan dikompilasi menjadi laporan mingguan, kemudian laporan mingguan dikompilasi menjadi laporan bulanan. Hal hal yang dicatat oleh konsultan pengawas adalah mengenai jumlah bahan, alat, tenaga kerja, cuaca dan mencatat progres Sengketa Kontrak Jasa Konstruksi TerintegrasiKontrak kerja konstruksi menganut asas kebebasan berkontrak, maka para pihak dapat menyepakati klausula mengenai penyelesaian sengketajika dalam Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1811pelaksanaan kontrak tersebut terjadi sengketa dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi ,arbitrase ataupun melalui prakteknya para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan Alternative Dispute Resolution. Ketentuan UUJK memberikan penekanan untuk digunakannya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah upaya akhir jika upaya penyelesaian sengketa yang lain belum menghasilkan kesepakatan. Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara adalah pengadilan negeri tempat domisili para pihak berselisih, temasuk lokasi proyek yang bersangkutan yang tercantum dalam No. 16 Tahun 2018 juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia, yakni dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. Pengaturan lebih lanjutnya terdapat dalam Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yakni melalui musyawarah, konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan sengketa di luar pengadilan baik berupa mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase diberikan penekanan dalam UUJK, karena terdapat beberapa kelebihan, antara lain 1. Kerahasiaan terjaga. Ketika menggunakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka kerahasiaan sengketa akan terjaga, karena proses hingga putusan penyelesaian sengketa tidak dipublikasikan seperti halnya putusan pengadilan. Dengan adanya kerahasiaan ini maka hubungan antara para pihak yang bersengketa tetap baik dan dapat melanjutkan pekerjaan;2. Sengketa diputus oleh penengah yang mengerti tentang bidang konstruksi. Para pihak bebas untuk memilih mediator, konsiliator ataupun arbiter yang akan memutus atau memberi rekomendasi terkait sengketa yang sedang terjadi. Sehingga para pihak cenderung memilik penengah yang memiliki pengetahyan di bidang konstruksi;3. Sengketa diselesaikan dengan waktu yang relatif singkat. Penyelesaian sengketa 1812 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...melalui jalur non – litigasi ini dilakukan secara cepat daripada penyelesaian melalui jalur pengadilan. KesimpulanTerdapat tiga jenis usaha jasa konstruksi dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2017, antara lain usaha jasa konsultansi konstruksi; usaha pekerjaan konstruksi; dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pengertian yaitu gabungan dari pekerjaan konstruksi dengan jasa konsultansi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat berupa rancang bangun Design and Build yang meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil, serta perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan Engineering-Procurement-Construction/EPC yang biasa digunakan untuk pembangunan dalam industri minyak, gas bumi dan petrokimia. Pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki karakteristik dimana pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan dan menjadi tanggung jawab dari satu badan usaha saja, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan cepat,esien, serta lebih operasioanl. Terkait pekerjaan konstruksi rancang-bangun diatur lebih khusus di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2017. Sedangkan untuk EPC belum ada peraturan menteri pekerjaan umum yang mengatur lebih khusus sehingga berpedoman pada FIDIC Silver Book. Tanggung gugat adalah suatu rangkaian untuk menanggung kerugian yang diakibatkan karena kesalahan atau resiko. Tanggung gugat dari konsultan pengawas pada pekerjaan konstruksi terintegrasi jika terjadi kegagalan bangunan akibat dari kegagalan konstruksi. Kegagalan pekerjaan konstruksi dapat disebut sebagai suatu penyelewengan terhadap kontrak karena terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Kegagalan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh penyedia jasa baik konsultan perencana, kontraktor maupun konsultan pengawas yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh tahun sejak tanggal penyerahan akhir. Penyedia jasa juga dikenai ganti rugi atas kegagalan tersebut. Jika dalam hal penyedia jasa tidak sukarela memenuhi Jurist-Diction Vol. 4 5 2021 1813kewajibannya maka dapat dikenai sanksi adminsitrasi dan jika terjadi sengketa maka penyelesaian perselisihannya ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilanDaftar Simamora, dkk., Buku Ajar Hukum Kontrak Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012. Simamora, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia Laksbang PRESindo Surabaya 2017.JurnalDwi Mariyati, Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Constuction Kontrak “EPC”’ 2018 33 Nurcawenda R., Kajian Pengaruh Peranan Konsultan Pengawas Terhadap Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pendopo Di Karawang Jawa Barat’, 2018 13 Isu Teknologi STT Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomro 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. 1814 Intan Nurmahani Tanggung Gugat Konsultan...Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Design And Build.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 4 Tahun 2017Tentang Sertikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana Dan Pengawas Konstruksi. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MariyatiThe EPC Contract is the form of contract that is currently used by the contractors to take over construction work. The EPC Contract having three activities, the engineering design , procurement and construction execution, that are integrated. For the activity EPC Contract is the Single Contractor must be responsible for the design of jobs and accuracy, and requirement of the owner project, until construction. This contract type commonly have a high risk, the finals price, and the accuracy of the period for implementation. Characteristic of EPC Contract is industry building activities that are proces plant and industry plant. The purpose of which are going to achieved in EPC Contract to preset specifications to fulfill the requirements specified in terms of the time, the quality and expenses. The main issues in this legal research are the legal principle that is used in the preparation of EPC Contract and the principle of law in the implementation of EPC Contract in Indonesia. The type of research is the normative study and the approach of this research having four methods approach among others are statute approach, conceptual approach, cases approach, and comparative approach. The result of this research there are four the most important among others are the first is legislation, the second is the implementation of regulation, the third is EPC institution procurement and fourth is the form of EPC Pengaruh Peranan Konsultan Pengawas Terhadap Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pendopo Di Karawang Jawa BaratRiyadi NurcawendaRiyadi Nurcawenda R., 'Kajian Pengaruh Peranan Konsultan Pengawas Terhadap Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pendopo Di Karawang Jawa Barat', 2018 13Sumber Daya Mineral Nomor 27 TahunEnergi Peraturan MenteriPeraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Persoalan-persoalan itu harus segera dibenahi untuk menciptakan peluang pekerjaan lebih luas lagi di bidang penyedia jasa konsultan ...Jakarta ANTARA - Pandemi COVID-19 yang berlangsung 2 tahun lebih memukul hampir seluruh sendi ekonomi termasuk di sektor jasa konsultasi sebagai akibat terhambat dan terhentinya sejumlah pembangunan fisik. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Inkindo sebagai organisasi tertua yang mewadahi konsultan di Indonesia bahkan mencatat anggotanya turun 30 persen dari sebelum krisis menjadi tinggal sekitar badan usaha. Padahal jasa konsultasi merupakan salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja terdidik untuk strata S-1 ke atas. Menurut Ketua Inkindo Peter Frans, selama pandemi banyak dari anggota yang terpaksa menutup usahanya atau beralih ke usaha lain akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 ketika itu. Namun pada tahun 2022, penyedia jasa konsultasi konstruksi kembali bergairah seiring dengan kian menurunnya kasus aktif COVID-19. Apalagi pemerintah kembali meningkatkan belanja infrastruktur pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp367,7 triliun hingga Rp417,7 triliun dibanding pada 2021 dan 2022, masing-masing sebesar Rp406,1 triliun dan Rp365,8 triliun. Meski di tengah bayang-bayang krisis global, khususnya pangan dan energi, pada 2023 akibat perang berkepanjangan Rusia dan Ukraina, jasa konsultasi nasional dipastikan kembali bangkit seiring naiknya belanja infrastruktur. Penyedia jasa konsultan di Tanah Air mengambil tempat hampir setiap pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBN/ APBD baik sebagai perencana maupun pengawas. Sebagian lagi berkiprah dalam pembangunan yang dibiayai swasta dan beberapa lainnya bermitra dengan asing di proyek-proyek pembangunan yang dibiayai pinjaman luar negeri. Namun, yang jelas mayoritas penyedia jasa konsultan lebih banyak bergantung kepada proyek-proyek fisik yang dibiayai pemerintah sehingga ketika pemerintah mengembangkan pembangunan skala besar seperti proyek MRT, LRT, dan kereta cepat, itu menjadikan angin segar. Tak hanya itu, peluang besar juga didapat ketika pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara IKN yang tentunya membutuhkan banyak disiplin ilmu baik dari aspek lingkungan, konstruksi, bahkan teknologi informasi. Anggota Hipmi Jaya mengirimkan material untuk pembangunan rumah pekerja di Ibu Kota Negara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/Ganet Dirgantoro Peluang Berdasarkan pengalaman pada puncak pandemi COVID-19, banyak dari penyedia jasa konsultan yang tidak siap dengan perubahan yang demikian cepat terutama menimpa konsultan kecil di berbagai daerah. Kondisi demikian pada akhirnya membuat banyak penyedia jasa konsultan yang terpuruk. Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan, Hubungan Internasional, dan Pengembangan Pasar Luar Negeri Inkindo Erie Heryadi membenarkan lambatnya anggota beradaptasi terkait perubahan yang demikian cepat di tengah pandemi membuat banyak kehilangan peluang. Bagi asosiasi itu, ada dua hal yang harus dilakukan yakni ke dalam melakukan pembinaan dan kompetensi bagi anggota serta keluar memperkuat hubungan kelembagaan terutama dengan pemerintah terutama terkait regulasi. Sebagai contoh regulasi penerapan online single submission OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik meski dalam praktiknya masih banyak yang perlu dijabarkan lebih detail untuk menciptakan iklim berusaha bagi penyedia jasa konsultasi. Payung hukum yang lebih baik juga dibutuhkan terkait dengan banyaknya proyek yang didukung pinjaman luar negeri. Dapat dipastikan hal itu ikut membawa konsultan asing terlibat di dalamnya meski dari segi keunggulan konsultan dalam negeri juga tidak kalah. Setidaknya konsultan di dalam negeri memiliki keunggulan terkait dengan kearifan lokal dan pemanfaatan sumber daya di dalam negeri. Ini juga yang membuat pemerintah mewajibkan konsultan asing untuk bermitra dengan konsultan di dalam negeri. Hanya saja memang tidak semua konsultan di dalam negeri memiliki kemampuan bermitra dengan asing. Hanya konsultan dengan kualifikasi tertentu yang sanggup bermitra dengan demikian menjadi kewajiban bagi wadah seperti inkindo untuk meningkatkan kompetensi anggotanya. Pekerjaan penataan kembali pantai Ketapang di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/ Ganet Dirgantoro Pekerjaan Rumah Seiring dengan masifnya pembangunan di Indonesia, hal ini membuat penyedia jasa konsultasi memiliki peranan penting. Apalagi pekerjaan yang tercantum dalam anggaran pemerintah ke depan tidak semata-mata fisik saja tetapi banyak juga nonfisik. Sebagai contoh pekerjaan normalisasi Ciliwung, yang dalam pelaksanaannya tidak hanya kegiatan fisik seperti pembangunan turap, tetapi juga program nonfisik untuk merelokasi warga yang tinggal di bantaran. Semua itu tentunya membutuhkan peran konsultan. Persoalannya untuk penyedia jasa konsultan nonfisik sejauh ini belum ada lembaga yang memberikan registrasi. Saat ini yang tersedia baru konsultan yang bergerak di bidang konstruksi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR. Terkait hal itu Inkindo sudah melakukan mediasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Nasional Bappenas agar dapat memberikan registrasi untuk penyedia jasa konsultan non fisik. Apabila kebijakan ini sudah diterapkan organisasi tersebut, maka sebagai asosiasi akan lebih mudah memberikan sertifikasi kepada anggotanya yang selama ini memberikan layanan non-konstruksi. Persoalan lain adanya persyaratan modal minimal padahal anggota organisasi profesi itu bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam arti struktur organisasinya lebih sederhana hanya terdiri atas tenaga ahli dan staf. Perusahaan penyedia jasa konsultasi, menurut Peter Frans, hanya menjual ide dan pemikiran sehingga terkait kebijakan modal minimal itu diharapkan pemerintah memberikan fleksibilitas untuk penerapannya. Tak hanya itu pekerjaan rumah lainnya yang juga harus diperhatikan, yakni kewajiban untuk masuk ke dalam zona perkantoran. Padahal anggota organisasi itu di daerah sebagian besar menjalankan pekerjaannya dari rumah atau rumah merangkap sebagai kantor. Persoalan lain yang telah disampaikan kepada Kementerian PUPR terkait pengaturan billing rate untuk tenaga pendukung di lapangan seperti surveyor dan pengawas yang selama ini belum diatur sehingga kerap terjadi "banting-bantingan" harga di kalangan konsultan saat tender. Persoalan-persoalan itu harus segera dibenahi ke depan atau menjadi pekerjaan rumah ke depan untuk menciptakan peluang pekerjaan lebih luas lagi di bidang penyedia jasa konsultan terutama untuk proyek-proyek di daerah. Apalagi dalam penganggaran tahun 2023 akan lebih banyak kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang berada di daerah-daerah. Kendala di lapangan lebih banyak terkait persoalan administrasi sehingga sebenarnya tinggal regulasi cukup di tingkat menteri sudah dapat menciptakan iklim yang kondusif terhadap sektor ini. Editor Achmad Zaenal MEditor Achmad Zaenal M COPYRIGHT © ANTARA 2022 Konsultan pemerintah dapat menganalisis dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan pemberian layanan pemerintah. Konsultan pemerintah adalah seorang ahli yang memberikan layanan konsultasi dan saran kepada instansi pemerintah. Mereka yang bekerja dalam profesi ini dapat dikontrak untuk memberikan layanan di tingkat pemerintahan lokal, regional atau nasional. Para ahli yang bekerja dalam kapasitas ini sering menerapkan keterampilan mereka untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pemberian layanan, atau untuk memahami apa yang paling penting bagi berbagai konstituen. Kegiatan lain yang sering dilakukan oleh konsultan pemerintah adalah menyusun studi dan data untuk digunakan oleh mereka yang membuat kebijakan dan prosedur untuk instansi pemerintah . Alat yang digunakan dalam pekerjaan konsultan pemerintah dapat mencakup survei konstituen, analisis ilmiah, atau penilaian lingkungan. Konsultan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk merancang kampanye kesadaran publik. Jenis keahlian dan layanan yang ditawarkan oleh konsultan pemerintah dapat mencakup rentang yang sangat luas, karena pemerintah di semua tingkatan menyediakan berbagai layanan untuk konstituen. Konsultan pemerintah mungkin merancang atau membuat rekomendasi untuk meningkatkan program pemerintah seperti transportasi umum, atau layanan kesehatan, misalnya. Sama seperti di bidang perusahaan swasta, konsultan pemerintah dapat digunakan untuk proyek jangka pendek, atau dapat dibawa untuk berbagi pengetahuan ahli selama satu proyek tertentu. Contohnya adalah lembaga pemerintah yang menyewa konsultan pertanian untuk menganalisis penggerak ekonomi yang berkontribusi atau berdampak negatif pada kemakmuran ekonomi untuk operasi pertanian kecil. Konsultan pemerintah dapat berbicara dengan pejabat lokal selama pertemuan. Konsultan pemerintah juga dapat menganalisis dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan pemberian layanan pemerintah. Ini sering melibatkan pelaksanaan studi atau survei konstituen untuk mengumpulkan informasi tentang seberapa baik sistem pengiriman saat ini beroperasi. Terkadang konsultan dianggap memiliki pandangan yang lebih objektif, karena ia sering melihat situasi dengan perspektif yang segar. Di lain waktu, konsultan mungkin memiliki keahlian di bidang tertentu, dan layanannya mungkin lebih hemat biaya untuk penggunaan satu kali daripada membawa karyawan penuh waktu ke dalam sebuah agen. Konsultan pemerintah dapat membantu meminimalkan kerusakan lingkungan di lokasi konstruksi. Memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang konstituen tertentu adalah tugas lain yang mungkin dilakukan oleh konsultan pemerintah. Khususnya dalam masyarakat demokratis, pejabat pemerintah umumnya berusaha menjaga hubungan positif dengan konstituen. Konsultan pemerintah dapat mengembangkan survei, atau merancang dan melakukan penyelidikan ilmiah atas nama pemerintah. Dengan menganalisis layanan pemerintah saat ini dengan cara ini, konsultan dapat memberikan rekomendasi untuk mencapai kinerja yang lebih baik dalam pemberian layanan pemerintah kepada populasi tertentu. Konsultan juga dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk merancang kampanye kesadaran publik yang berupaya mengurangi bahaya kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga pemerintah dapat menyewa konsultan hubungan masyarakat untuk mengembangkan kampanye yang berupaya menanamkan perubahan perilaku di antara masyarakat. Sama seperti di bidang komersial, pemerintah di seluruh dunia sering menggunakan outsourcing untuk merekrut ahli. Dalam beberapa kasus, konsultan pemerintah bekerja dari sisi yang berlawanan, dan membantu perusahaan dalam memahami cara mendapatkan kontrak kerja dengan lembaga pemerintah.

pemerintah mendatangkan konsultan ahli ke indonesia untuk proyek teknologi